Friday, October 24, 2014

Hukum Mengamalkan Hadits Dhaif

Hukum Mengamalkan Hadits Dhaif
Segala puji hanya milik Allah. Marilah dengan memuji-Nya, kita senantiasa memohon pertolongan dan maghfirah-Nya. Dengan memuji-Nya pula, marilah kita memohon perlindungan kepada Allah dari setiap keburukan-keburukan yang menjadi tuan rumah dalam perilaku kita. Insya Allah, dengan senantiasa memohon bimbingan-Nya kita tidak akan pernah salah jalan. Dan semoga kita bukan termasuk orang-orang yang menyalahi perintah-Nya.

Sebaik-baik pedoman hidup adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW yang di dalamnya telah terangkum dengan amat sangat lengkap tuntunan-tuntunan yang akan membawa kita pada jalan keselamatan. Barangsiapa mencari pedoman yang lebih baik daripada kedua hal tersebut, pasti ia akan menemui kekecewaan yang teramat dalam.

Ulama hadits, ulama fiqih, dan ulama lainnya mengatakan bahwa diperbolehkan (bahkan disunnahkan) mengamalkan hadits dhaif untuk keutamaan beramal, yang mengandung targhib (anjuran) dan yang mengandung tarhib (peringatan), selama hadits tersebut tidak berpredikat hadits maudhu (palsu).

Namun demikian, Imam Nawawi dalam Kitab Al-Adzkarun Nawawiyyah mensyaratkan dua hal manakala kita hendak mengamalkan hadits dhaif, yaitu:
  1. Hendaknya hadits yang dimaksud mempunyai hadits pendukung yang kuat.
  2. Tidak mengamalkan hadits tersebut dengan menganggapnya sebagai suatu ketetapan, melainkan untuk sekedar tindakan berhati-hati.

Adapun untuk masalah hukum, seperti halal, haram, jual beli, nikah, dan talak serta lainnya tidak diperbolehkan mengamalkan hadits dhaif kecuali hadits shahih atau hadits hasan.

Demikianlah hukum mengamalkan hadits dhaif menurut Imam Nawawi yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment